Seorang Dukun Dipenjara Karena Tak Bayar Pajak Jasa Pengusiran Setan
Seorang dukun bernama Sally Ann Johnson (41) dipenjara karena tak membayar pajak atas jasanya mengusir setan. Sally divonis 26 bulan penjara usai mengakui menghindari pajak penghasilan yang didapat sebesar USD 3,5 juta atau setara Rp 46,6 miliar dari seorang klien.
Dilansir dari Business Insider, Kamis (18/1), Sally diputuskan bersalah oleh hakim distrik Boston bernama Denise Casper. Denise mengatakan Sally telah memanfaatkan kliennya yang merupakan seorang wanita renta dan telah pikun. "Diduga kuat ada indikasi fraud dalam kasus ini," ujar Denise.
Dia memerintahkan Sally untuk mengembalikan dana Rp 46,6 miliar yang didapatnya pada periode 2007 hingga 2014 tersebut. Selain itu, Sally diharuskan membayar USD 725.912 atau setara Rp 9,6 juta sebagai denda karena menghindari pajak.
Sally, dukun yang hanya lulusan sekolah dasar itu, mengaku bersalah pada Oktober dan meminta maaf atas perbuatannya. Namun, dia menolak jika disebut memanfaatkan.
Wanita korban Sally adalah nenek berusia 70 tahun lulusan Harvard University. Wanita berinisial V.P ini tergolong orang kaya dan tinggal di kawasan elit Martha Vineyard.
Jaksa menyatakan karena pikun yang diderita V.P, wanita tersebut kerap merasa diganggu makhluk halus di kediamannya. Maka dari itu, V.P berharap Sally dapat membantu menyelesaikan masalahnya.
Dalam melakukan aksinya, Sally menggunakan nama samaran dan mengarahkan V.P untuk menarik dana besar sebagai pembayaran. Selain itu, Sally juga menggunakan kartu kredit V.P untuk berfoya-foya dan membeli perhiasan hingga USD 20.000.
Belum ada Komentar untuk "Seorang Dukun Dipenjara Karena Tak Bayar Pajak Jasa Pengusiran Setan"
Posting Komentar