Gereja Australia Beri Rp 2,8 Triliun Untuk Korban Pelecehan Seks Anak
Gereja Katolik Australia mengucurkan dana sebesar 276 juta dolar atau setara Rp2,8 triliun sebagai ganti rugi bagi para korban pelecehan seksual anak selama 35 tahun belakangan.
Merujuk pada laporan Gereja Katolik Australia, dana kompensasi itu merupakan respons untuk 3.066 dari 4.445 kasus pelecehan seksual anak antara tahun 1980 dan 2015.
Kasus pelecehan seksual oleh pendeta di Gereja Katolik Australia ternyata memang kerap terjadi. Menurut laporan tersebut, 7 persen dari pendeta di sana dituding melakukan kekerasan seksual pada anak sejak 1950 hingga 2010.
Namun menurut pengacara pewakilan Komisi Kerajaan Australia, Gail Furness, laporan mengenai kekerasan seksual itu biasanya baru dilaporkan rata-rata 30 tahun setelah kejadian sebenarnya. "Pengalaman Komisi Kerajaan menunjukkan, banyak korban menghadapi halangan tertentu yang membuat mereka terlambat melaporkan pelecehan itu ke otoritas dan institusi tempat pelecehan itu terjadi," ucap Furness kepada Reuters, Kamis (16/2). Komisi Kerajaan merupakan badan yang dianggap paling kuat di Australia. Mereka dapat memaksa seseorang untuk diadili dan merekomendasikan perubahan legislatif dan hukuman lainnya.
Pada 2013 lalu, Komisi Kerajaan mengizinkan pemeriksaan kasus pelecehan seksual pada anak di badan keagamaan.
Pelecehan seksual di lingkungan gereja Katolik semacam ini mulai mencuat pada 2002, ketika para uskup di wilayah Boston ditemukan terus berpindah gereja untuk menutupi skandal pelecehan terhadap anak yang mereka lakukan.
Belum ada Komentar untuk "Gereja Australia Beri Rp 2,8 Triliun Untuk Korban Pelecehan Seks Anak"
Posting Komentar