Memasyarakatkan Budaya Anti Korupsi



Menurut ane korupsi masuk ke dalam kategori luar biasa karena selain merusak tatanan kehidupan kita didalam masyarakat juga dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita Gan.IMHO.Sebagai warga negara yang baik,kita juga dapat berperan dalam mencegah serta menghilangkan tindakan korupsi dengan membudayakan masyarakat yang anti korupsi.

Sebelumnya,budaya antikorupsi merupakan pikiran,akal budi,atau adat istiadat yang cenderung menunjuk kepada pola pikir kita sebagai anggota masyarakat supaya tidak melakukan tindakan korupsi.

Budaya antikorupsi bila dianalisa dan dirangkum dalam suatu perilaku adalah Keteladanan yang mengikutsertakan sikap-sikap seperti : Jujur,Peduli,Mandiri,Disiplin,Tanggungjawab,Kerja keras,Sederhana,Berani,dan Adil. Dan ane kira Agan/Aganwati sekalian udan paham yah dari definisi sikap-sikap ntu diatas.Jadi tidak perlulah untuk dijabarkan satu persatu pengertiannya.

Sebagai anggota masyarakat Agan sekalian perlu tau tentang penyebab aksi korupsi,para pelaku korupsi : apakah sebagai individu atau badan ,dll.
Selamat menyimak yah Agan/Aganwati.

BENTUK TINDAK KORUPSI

Sebagai anggota masyarakat kita perlu memahami dan mengenal bentuk-bentuk tindakan korupsi Gan,sehingga dalam menjalani kehidupan bermasyarakat kita bisa menghindarinya bahkan menegur anggota masyarakat yang lain apabila dijumpai oleh kita.

Ini dia beberapa bentuknya Gan :

  • Penyuapan
  • Penggelapan
  • Komisi
  • Sumbangan Ilegal
  • Penyalahgunaan Wewenang
  • Pemerasan
  • Bisnis Orang Dalam
  • Pemalsuan
  • Pilih Kasih

Entah sengaja atau tidak dalam besosialisasi kita sebagai warga NKRI pernah melakukan salah satu bentuk tindakan di atas Gan,diakui atau tidak, sadar atau tidak sadar , yang jelas kita pernah lah...
Bahkan mungkin saja kita pernah melakukannya sejak zaman antah berantah alias masa kecil, yang menurut ane karena pengaruh lingkungan pergaulan,dll.Selanjutnya jangan menyalahkan pribadi-pribadi yang mempengaruhi kita semasa itu tapi mending dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk sikap di masa depan yang lebih baik, secara undang-undang maupun berdasarkan tatanan masyarakat di tempat kita menetap.


Menurut UUD Pasal 2(1),3 NO.31/1999 JO UU NO.20/2001 tentang pihak-pihak yang Merugikan Keuangan Negara/Ekonomi Negara antara lain :
Pasal 2 Ayat (1) yang membagi para pelaku korupsi Gan,antara lain :
  • Setiap orang yang secara jelas melawan hukum dan UU terkait.
  • Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau bahkan korporasi
Selain Pasal 2 diatas ada juga UU yang mengatur tindak pidana Korupsi yakni Pasal 3 Gan,yaitu :
  • Setiap Orang dengan tujuan korupsi.
  • Menyalahgunakan wewenang/kesempatan/sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan
  • Pasal ini hanya berlaku buat Agan yang pegawai negeri yah.

Penyebab Korupsi



Menurut banyak pihak yang berkecimpung didunia pidana korupsi,terdapat pembedaan dalam membagi faktor penyebab korupsi yang dirangkum menjadi beberapa aspek yakni :
1. Aspek Individu

  • Sifat tamak / serakah : Agan sekalian pasti udah pada ngertilah definisi teoritisnya serta prakteknya didalam kehidupan bermasyarakat.
  • Mental Korupsi : mungkin ini menjadi penyebab Presiden kita menggalakan slogan Revolusi Mental yah.
  • Penghasilan yang tidak cukup : Tidak bisa dipungkiri kalau kita sebagai makhluk sosial membutuhkan berbagai macam tindakan pemenuhan kebutuhan dalam mengarungi kehidupan dan bersamaan dengan hal tersebut tidak berbanding lurus dengan pendapatan. Maka dengan adanya berbagai dorongan faktor pendukung lain jadilah korupsi menjadi salah satu jalan keluarnya. Hati-hati loh Gan,hukumannya jelas .Hotel pordeo menanti dengan pintu terbuka.
  • Gaya hidup yang konsumtif : Gaya hidup terlalu tinggi tetapi finansial tidak menunjang,sederhana dikit nape gaya hidupnya ?
  • Ajaran agama yang tidak diterapkan dengan baik.
  • Jangan menyalahkan agama,para alim ulama agama toh kalau agan suatu saat terkena kasus korupsi dengan memboncengi agama sebagai sarananya.Ajaran agama baik dan benar adanya,akhlak individu para pemeluk agama ini yang patut dipertanyakan.
  • Ajaran agama tidak pernah mengajarkan kita buat korupsi tuh setau ane.
  • Kalau ada manusia yang korupsi terus mengatasnamakan Agama,bata aja Gan ! Moralnya kacau ntu !

2. Aspek Organisasi

  • Sistem pengendalian dan pengawasan yang lemah.
  • Kecenderungan menutupi tindakan korupsi didalam organisasi dengan berbagai alasan.
  • Sistem organisasi yang tidak transparan.
  • Amburadulnya dalam pembagian tugas keorganisasian.

3. Aspek Masyarakat :

  • Nilai-nilai di masyarakat yang cenderung kondusif untuk terjadinya tindakan korupsi dan sikap masyarakat yang sering korupsi.
  • Generasi muda dihadapkan dengan tindakan korupsi yang terjadi di lingkungannya.
  • Kekeliruan dalam mengartikan makna antara korupsi dan budaya .

4. Aspek Peraturan Perundang-undangan

  • Monolistik peraturan/tumpang tindih peraturan yang mengatur suatu masalah.
  • Kualitas peraturan perundang-undangan yang membingungkan.
  • Gagal paham akan perbuatan melawan hukum oleh para pejabat negara yang mengakibatkan kerugian negara.


Hampir semua pelaku korupsi megungkapkan kalau terjadi tindakan korupsi karena khilaf,dan berbagai alasan yang membuntutinya. Ada baiknya sebagai anggota masyarakat kita perlu menerapkan semua perilaku anti korupsi yang kalau dilaksanakan secara terus menerus niscaya suatu saat akan menjadi budaya kita didalam masyarakat.


HIMBAUAN KPK TERKAIT KORUPSI


Untuk membantu masyarakat kita dalam memerangi korupsi dan membantu kita untuk mengembangkan budaya anti korupsi,maka berikut ini ane sertakan beberapa himbauan yang ane kutip dari buku saku KPK :
  • Tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai pasal 12B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti :
  • emoticon-medicine Uang/barang/fasilitas lainnya dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perilaku pemangku kewenangan;
  • emoticon-medicine Uang/barang/fasilitas lainnya berapapu nilainya dalam setiap pelayanan terkait dengan tugas,wewenangan, atau tanggungjawabnya;
  • emoticon-medicine Uang/barang/fasilitas lainnya bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
  • emoticon-medicine Uang/barang/fasilitas lainnya dalam proses penerimaan/promosi/mutasi jabatan untuk pegawai.
  • Membangun tatakelola pemerintahan dan korporasi yang baik (GOOD GOVERNANCE & GOOD COPORATE GOVERNANCE) dengan membuat aturan kode etik dan aturan perilaku,aturan pengendalian gratifikasi dan aturan terkait lainnya serta membangun lingkungan anti suap dan fungsi pelaksana pengendalian gratifikasi di Instansi masing-masing.
  • Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi itu diterima.
Dan selain beberapa temuan gratifikasi yang wajib dilaporkan,ada juga Gan beberapa temuan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, yaitu :

  • Diperoleh dari hadiah langsung/undian,diskon,rabat,voucher,point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
  • Diperoleh karena prestasi akademis dan nonakademis kejuaraan/perlombaan/kompetisi dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
  • Diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana,investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
  • Diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dengan tupoksi.
  • Diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
  • Diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
  • Diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada poin sebelumnya terkait dengan hadiah perkimpoian,khitanan anak,ulang tahun,kegiatan keagamaan/adat tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik dengan penerima gratifikasi;
  • Melaporkan ke instansi masing-masing atas penerimaan gratifikasi didalam kedinasan dan/atau penerima gratifikasi yang diterima berbentuk barang mudah busuk atau rusak;seperti : bingkisan makanan dan buah.
  • Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu,sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut,seperti honorarium pembicara dan penerimaan biaya perjalanan dinas oleh pihak peyelengara kegiatan.


Gratifikasi : pemberian dalam arti luas,yakni pemberian uang,barang,rabat(discount),komisi,pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan,fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan cuma-cuma,dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

MEMBUDAYAKAN SIKAP ANTI KORUPSI DI MASYARAKAT


Sebagai pribadi yang punya budaya dan nilai luhur para pendahulu yang sangat tinggi untuk menjadi suri tauladan bagi orang sekitar kita dengan sikap-sikap seperti yang ane sebutkan di awal thread ini, yakni :


  • Jujur : Jadikan sikap jujur sebagai dasar landasan utama bagi penegakan integritas diri kita.Tentu saja kita dituntut untuk berkata jujur & transparan serta tidak berdusta baik kepada diri sendiri maupun kepada sesama kita.
  • Peduli : Sikap peduli kita kaskuser kepada sesama menjadikan kita memiliki sifat kasih sayang,pribadi yang memiliki jiwa sosial tinggi akan memperhatikan lingkungan sekeliling kita dimana masih terdapat orang yang tidak mampu & membutuhkan uluran tangan kita,yang menjadikan kita pribadi berjiwa sosial tetapi tidak tergoda untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar.
  • Mandiri : Kemandirian membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang untuk tidak tergantung terlalu banyak pada orang lain.Mentalitas kemandirian yang kita miliki memungkinkan kita untuk mengoptimalkan daya pikir guna bekerja secara efektif,serta pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi mencapai keuntungan sesaat.
  • Disiplin : Ketekunan dan konsistensi untuk terus mengembangkan potensi diri membuat seseorang akan selalu mampu memberdayakan dirinya dalam menjalani tugasnya,kepatuhan terhadap prinsip kebaikan & kebenaran menjadi pegangan utama dalam berkarya.
  • Tanggungjawab : Kita semestinya menyadari bahwa keberadaan kita di muka bumi adalah untuk melakukan perbuatan baik demi keselamatan umat manusia,segala tindaktanduk & kegiatan yang dilakukan akan dipertanggungjabawkan sepenuhnya kepada Tuhan YME,masyarakat,negara serta bangsa kita. Dengan kesadaran ini kita akan susah sekali untuk tergelincir ke dalam perbuatan tercela & nista.
  • Kerja Keras : Pribadi yang memiliki etos kerja akan selalu berupaya meningkatkan kualitas hasil kerjanya demi terwujudnya kemanfaatan publik yang besar,mencurahkan daya pikir dan kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan berkarya dengan sebaik-baiknya. Tidak akan memperoleh sesuatu tanpa mengeluarkan keringat.
  • Sederhana : Menyadari kebutuhan kita dan berupaya memenuhi kebutuhan dengan wajar atau semestinya tanpa berlebi-lebihan,Kekayaan utama yang menjadi modal kehidupan kita adalah Ilmu pengetahuan kita sendiri Gan.
  • Berani : Berani menyatakan kebenaran,tidak akan mentolerir sikap penyimpangan dan berani menyatakan sikap penyangkalan yang tegas untuk penyimpangan. Berani lawan arus lah Gan.
  • Adil : Memiliki karakter realistis dalam artian : menerima apa yang sesuai dengan jerih payahnya,tidak akan meminta lebih dari apa yang sudah diupayakan,memberikan kompensasi yang adil kepada yang berhak mendapatkannya.


Kebiasaan dan sikap yang baik jika dilakukan serta diamalkan secara terus menerus akan membentuk pribadi yang luar biasa dan menjadi srikandi perubahan di masyarakat kita Gan. Dan apabila kita dapat mengajak sesama kita untuk menjadi baik bahkan lebih baik dari kita sendiri maka wacana : membudayakan masyarakat yang anti korupsi, menjadi bukan sekedar wacana tetapi dapat berkembang menjadi sebuah budaya masyarakat kita secara nyata.

Kenali korupsi,
Laporkan tindak korupsi,
Jauhi tindak Korupsi,
Amalkan nilai kebaikan & kebenaran dalam hidup kita.
Jadilah Pribadi pembawa perubahan Untuk Bangsa Kita NKRI !
#NKRIbebaskorupsi
#Generasiantikorupsi



Source : Agaz15


Belum ada Komentar untuk "Memasyarakatkan Budaya Anti Korupsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel