Perbedaan Penanganan Kasus Korupsi Antara KPK dan Polri

SELAMAT DATANG AGAN-AGAN SEKALIAN
SEMOGA TULISAN KALI INI DAPAT BERMANFAAT DAN MENAMBAH WAWASAN



Dengan maraknya pemberitaan diberbagai media massa dari media cetak, online sampai media elektronik mengenai kasus yang sedang hangat dibicarakan antara Polri dan KPK beberapa waktu lalu, dengan berbagai gaya penyampaian yang menggugah minat untuk mengetahui informasinya. Mengenai bahasan seperti diatas mungkin sudah tidak sedikit yang memberikan informasi, sebagai pengetahuan dan menambah wawasan kita serta patut untuk diketahui yakni perbedaan tugas antara peyidik POLRI dan KPK. 

Awalnya saya ragu untuk membuat thread bertemakan hal seperti ini, karena juga menyinggung 2 institusi besar di Indonesia. Tapi saya sadar bahwa kita hidup di Indonesia, yang katanya negara demokrasi. Maka daripada itu, saya merasa perlu untuk membuat tulisan ini, sekedar menyampaikan apa yang ada dipikiran saya. Bukan cuma kewenangan saja yang akan saya singgung, tapi juga cara-cara kedua institusi tersebut dalam menangani sebuah kasus korupsi, sekali lagi ini adalah pendapat saya, dan juga rangkuman dari beberapa sumber, yang dibuat bukan untuk menggiring opini publik semata, tapi hanya ingin menyampaikan pendapat.


Dasar Hukum:

Sebelum kita membahas lebih jauh, mari kita mengenal lebih dalam akan makna kata penyidikan dan penyelidikan, karena banyak orang awam yang menganggap bahwa keduanya sama.

Quote:Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


Sedangkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).


Penyelidikan dilakukan untuk mencari unsur tindak pidana dari sebuah peristiwa, sedangkan penyidikan adalah tahap setelah penyelidikan karena peristiwa tersebut sudah ditemukan unsur pidananya dan sedang mencari tersangkanya.

Kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”), bahwa KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Baik Polri maupun KPK, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri serta Pasal 6 huruf c UU KPK, keduanya memang memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana korupsi. Namun, KPK memiliki kewenangan tambahan yaitu dapat mengambil alih perkara korupsi walaupun sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan (Pasal 8 ayat (2) UU KPK). Akan tetapi, pengambil alihan perkara korupsi tersebut harus dengan alasan yang diatur dalam Pasal 9 UU KPK:

Pasal 9

Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:

a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;

b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;


 Penetapan Kasus Yang Janggal:

Peneliti dari Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi UGM Hifdzil Alim mengatakan dalam kasus penangkapan BW ada dua aspek yang dibaca oleh masyarakat yaitu aspek penegakan hukum dan politik. Aspek hukum, baik KPK dan Polri sama-sama beralasan tengah melakukan penegakan hukum dengan kasus yang ditangani. KPK, kata Hifdzil Alim tengah memeriksa kasus jenderal bintang tiga BG, dan Polri menangani kasus BW. Jadi baik KPK maupun Polri, berdalih bekerja berlandaskan hukum. Hanya saja penanganan kasus BW yang dilakukan Polri janggal.  
 


Saksi dan alat bukti:

Bandingkan dalam kasus BG, KPK mendalami dugaan keterlibatan BG sejak 2010. KPK melakukan pendalaman dengan serius, memeriksa saksi, alat-alat bukti dan rapat internal. Setelah dua alat bukti ditemukan, BG ditetapkan sebagai tersangka.
“Polri kasusnya 2010 dan ada tuduhan palsu. Di laporkan oleh orang berinisial S. Sebanyak 68 saksi diperiksa tetapi hasilnya nihil dan tidak ada kesaksian palsu. Perkara selesai,” ujar Hifdzil Alim


Ditambah, Penyidik Bareskrim Polri dinilai membiarkan terjadinya potensi konflik kepentingan atau Conflict of Interest (COI) terkait penyidikan kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW).
Pasalnya, kepala penyidikan kasus yang tengah dituduhkan pada Bambang ialah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Heri Prastowo. Dia merupakan saksi terkait kasus korupsi Budi Gunawan.


Penetapan Tersangka:

Dalam kasus BW, "Tanggal 19 Januari muncul laporan, 20 Januari dikeluarkan sprindik dan 23 Januari dilakukan penangkapan. Beda sama KPK. Kalau KPK ditetapkan sebagai tersangka dahulu, sementara Polri langsung ditangkap,” ujar Hifdzil Alim.


Penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK terhadap BG sangat sistematis, beda dengan Polri yang terkesan tergesa-gesa. Kemudian isu penegakan hukum ditarik ke unsur politik. Masyarakat sendiri yang menilai penangkapan BW sebagai aksi balas dendam terhadap KPK yang telah menetapkan BG sebagai tersangka. Namun, dari KPK dan Polri mengklaim hubungan secara institusi sangat baik.

Eksekusi Penangkapan Dan Penggeledahan
 

Kalau agan perhatikan baik-baik ketika KPK menggeledah maka agan biasanya akan melihat anggota penyidik KPK yang memakai rompi KPK keluar masuk dan membawa koper-koper serta berkas yang dinilai perlu, hampir tidak ada paksaan yang berlebihan ditambah pengawalan yang berlebihan apalagi bersenjata sampai laras panjang.


Bandingkan dengan kasus yang melibatkan Novel Baswedan, tanpa didahului dengan surat panggilan secara gradual, dan dengan modal surat penangkapan dadakan, maka bergeraklah seorang pejabat Polres Bengkulu, bersama tim & pasukan Polda Metro “mengepung” gedung KPK hingga larut malam menangkap seorang Pamen Polisi Terbaik yg sedang bertugas sebagai Koordinator penyidik kasus “skandal” Simulator SIM.

Syukurlah pihak KPK mampu melindungi hak-hak sipil seorang penyidiknya, sehingga Novel “belum berhasil” diborgol pasukan se almamaternya di malam buta hari itu.

Contoh lain, saat penggeledahan kantor PT. Pelindo II, Bareskrim mengerahkan kurang lebih 1 SSK Brimob bersenjata lengkap. Yang dalam hemat saya, tidak perlu sampai seperti itu. Yang digeledah bukanlah terduga teroris apalagi teroris 
Belum lagi pengepungan gedung KPK pada 5 Oktober 2012, sampai-sampai puluhan personel TNI termasuk pasukan elite TNI AL, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka), merapat ke KPK atas perintah resmi Panglima TNI untuk menjaga KPK.



SAYA TIDAK BERUSAHA MENGGIRING OPINI PARA KASKUSER, KASKUSER ITU CERDAS, SAYA YAKIN MEREKA PUNYA PENILAIAN SENDIRI. BAIK KPK DAN POLRI PASTI PUNYA KEKURANGAN, KARENA MEREKA ADALAH MANUSIA YANG TIDAK PERNAH LEPAS DARI KESALAHAN.
INI FORUM BEBAS, PRO DAN KONTRA ITU HAK AGAN SEKALIAN




Sumber : kaskus / mr.sirait

Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Penanganan Kasus Korupsi Antara KPK dan Polri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel