Gara-Gara Kondom, Pria Malaysia Ini Didenda Rp 25 Juta di Singapura


Karena kondom, seorang pria Malaysia ditangkap dan terpaksa harus merogoh dompetnya dalam-dalam karena menerima denda dari Pengadilan Singapura.

Diwartakan Straits Times Kamis (4/1/2018), Yek Teng Kui dinyatakan bersalah dan didenda 2.500 dolar Singapura, atau sekitar Rp 25 juta .

Yek terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) berkewarganegaraan Vietnam pada Maret 2017.

Adapun penganiayaan itu terjadi disebabkan psk bersangkutan menolak berhubungan seks dengan pelaku tanpa kondom.

Padahal sebelumnya, keduanya sudah sepakat akan menggunakan kondom ketika mereka bertransaksi dan kemudian check-in ke sebuah hotel di Balestier, utara Singapura.

Pelaku yang awalnya sudah memakai kondom tiba-tiba mencopotnya ketika akan bersenggama sehingga membuat korban kaget dan memilih kabur.

Berang, Yek mencekik leher wanita malang itu sebanyak dua kali.

Setelah berjuang, akhirnya wanita berusia 26 itu berhasil melepaskan diri. Dia segera melaporkan penganiayaan ini ke kepolisian setempat.

Pelaku lolos dari hukuman penjara maksimum dua tahun. Adapun dia mengakui kesalahan dan meminta keringanan hukuman karena dia seorang duda dengan seorang putra.

Belum ada Komentar untuk "Gara-Gara Kondom, Pria Malaysia Ini Didenda Rp 25 Juta di Singapura"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel