7.218.280 Pemilih Telah Terdaftar dalam DPT Pilgub DKI Putaran Kedua





















Jakarta -  Komisioner KPU DKI Jakarta M Sidik memastikan petugas KPPS bersikap netral saat pemungutan suara. KPPS juga telah diberi pengarahan oleh KPU dan bahkan sudah berpengalaman dalam melaksanakan pemilu legislatif, presiden dan Pilkada sebelumnya.
“Bila ada calon pemilih yang belum mendapatkan formulir C-6 tetapi memiliki KTP dan Surat Keterangan (Suket) tetap bisa memilih. Nanti di papan pemunguman di setiap TPS sudah ada nama-nama yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPPT),” jelasnya.
Terkait masih adanya warga yang sudah dapat C-6, tapi NIK yang ada di formulir berbeda dengan yang ada di KTP, Sidik menegaskan, hal itu tidak masalah sepanjang sudah mendapatkan formulir C-6. Ia menduga hal itu hanya salah tulis atau human error.
“Kalau sudah dapat C-6 warga tentu tidak masalah lagi ikut memilih. Nama-nama mereka sudah ada di KPPS. Bisa jadi hal itu terjadi karena kesalahan satu angka yang salah tulis atau human error jadi bisa terlompati,” katanya.
Sidik memastikan, hak orang yang NIK dan nomor KTP berbeda tidak akan hilang. “Bisa diperbaiki saja sama orangnya. Saat ke TPS, karena KPPS akan meminta menunjukkan KTP juga. Jadi eggak masalah, karena kalau sudah dapat C-6 pasti sudah ikut memilih,” katanya.
Sementara pemilih yang terdaftar Suket karena nama calon pemilih tidak ada di DPT. Syaratnya, jelas Sidik, calon pemilih harus menunjukkan KTP elektronik kepada petugas KPPS.
“Makanya Suket tetap dikeluarkan. Sudah ada kesepahaman antara KPU, Bawaslu, dan pasangan dua calon. Tentunya nama-nama yang terdaftar di suket dipajang di TPS,” katanya.[H-14]
Berikut DPT Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta
Total DPT Putaran Kedua: 7.218.280 Pemilih (13.034 TPS)
Total DPT Putaran Pertama: 7.108.589 Pemilih (13.023 TPS)
Ada penambahan: 109.691 Pemilih (Penambahan 11 TPS)
Kepulauan Seribu: 17.695 pemilih (39 TPS)
Jakarta Pusat: 757.515 pemilih (1.238 TPS.
Jakarta Timur: 2.025.157 pemilih (3.698 TPS)
Jakarta Barat: 1.681.498 pemilih, (2.935 TPS)
Jakarta Utara: 1.129.494 pemilih (2.150 TPS)
Jakarta Selatan: 1.606.921 pemilih (2.974 TPS)

Begini Cara Mengecek Nama Anda dalam DPT Pilkada DKI Jakarta










Komisi Pemilihan Umum Jakarta menetapkan 7.218.280 daftar pemilih tetap untuk pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Sudahkan nama Anda tercantum?
Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengajak warga Jakarta untuk mengecek nama mereka. Ada dua cara.
Pertama,Anda dapat mengeceknya secara online di alamat https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional.
Kedua, Anda bisa memastikan nama Anda tercantum dengan mengecek ke kantor kelurahan setempat. KPU DKI Jakarta telah memasang daftar DPT di setiap TPS di kelurahan.
Nanti di situ kalau kita sudah input NIK (nomor induk kependudukan), kita akan dikasih tahu terdaftar di mana," ujar Dahliah di Jakarta, Minggu (16/4/2017).
Ia mengatakan, sejak H-3 pencoblosan, para pemilih yang terdaftardalam DPT seharusnya sudah menerima formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih.
Bila belum belum menerima C6, pemilih dapat mengecek ke RT/RW masing-masing atau panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan.
"Nanti PPS yang mengarahkan harus minta ke mana C6-nya. Kalau pun ada yang terlewat, sampai H-1 kami kasih kesempatan untuk mengambil C6. Kami persilakan batas maksimalnya H-1 pukul 16.00," kata dia.
Bila sampai hari pencoblosan Rabu (19/4/2017) mereka yang terdaftar dalam DPT tidak juga menerima formulir C6, kata Dahliah, hak suara tetap dapat digunakan dengan datang ke TPS membawa e-KTP.

Ia menegaskan, formulir C6 hanya surat pemberitahuan untuk memilih, bukan syarat untuk menggunakan hak pilih.
Pemilih tidak terdaftar
Bagaimana jika nama Anda belum terdaftar di DPT?
Menurut Dahliah, bila pemilih tidak menemukan namanya di DPT di kelurahan atau laman KPU, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) selama surat suara masih tersedia.
DPTb bisa menggunakan hak pilihnya sejak pukul 12.00-13.00 WIB. Meski begitu, KPU DKI Jakarta tetap mengimbau pemilih DPTb datang sejak pagi agar bisa didata terlebih dahulu untuk memilih pada waktu yang ditentukan tersebut.
"DPTb masih kami bolehkan selama benar-benar tidak terdaftar dalam DPT dan dia bisa membuktikan dia penduduk DKI dengan identitas kependukan dengan e-KTP atau suket (surat keterangan) dan memperlihatkan Kartu Keluarga apabila e-KTP atau suketnya meragukan," kata Dahliah.
Ketua KPU DKI akan Keliling TPS Pantau Pelaksanaan Pilgub











Pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua akan dimulai hari ini. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno akan melakukan pantauan ke beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di berbagai wilayah Jakarta.

"Ya (keliling) ke berbagai wilayah. Ya ke Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat sama daerah lainnya," kata Sumarno saat dihubungi detik, Selasa (18/4/2017) malam.
Sumarno memastikan semua logistik yang akan digunakan dalam pemungutan suara nanti sudah siap semuanya. Dirinya memastikan surta suara sudah dibagikan semua ke seluruh TPS yang ada di Jakarta.

"Persiapan (logistik) sudah siap semua. (Distribusi surat suara) sudah semua, sekarang kan sudah dikirim ke TPS semua," kata Sumarno.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan ada 7.407.106 surat suara yang dipersiapkan untuk pemungutan suara putaran kedua. Jumlah di Jakarta total ada 13.034 TPS.

Sementara itu jumlah DPT secara keseluruhan dari warga DKI Jakarta adalah sebesar 7.218.280. Jumlah tersebut terdiri dari 3.608.201 wanita dan 3.610.079 pria. Terdapat pula dalam pemilih difabel dan pemula dalam DPT tersebut, masing-masing 5.029 dan 21.623. 

Belum ada Komentar untuk "7.218.280 Pemilih Telah Terdaftar dalam DPT Pilgub DKI Putaran Kedua"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel