[Dasar Hukum] Buat Agan Yang Masih Liburan, Perhatiin Hal-Hal Ini Ya
Buat Agan Yang Masih Liburan, Perhatiin Hal-Hal Ini Ya
Liburan
kantor dan sekolah emang sudah berakhir. Tapi agan-aganwati yang
berstatus mahasiswa pasti masih merasakan nikmatnya liburan sampai bulan
Agustus ini (kecuali mereka yang kebetulan dengan sangat terpaksa harus
mengikuti semester pendek. hehehehe). Nah, masih di tengah maraknya
liburan, ada beberapa yang perlu agan-aganwati tau nih, khususnya
tentang aspek hukum. Cekidot ya
1. Wisata Ke Pantai, Harus Bayar?
Sebagai tempat publik, maksud “pantai berbayar” di sini sebenarnya adalah retribusi yang dikenakan kepada pengunjung pantai bersangkutan. Dalam praktiknya, pengenaan retribusi ini diatur kembali dalam peraturan daerah setempat. Dengan catatan, pantai ini merupakan pantai yang dikelola oleh pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Sebagai contoh seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (“Perda Kebumen 15/2011”).Perda ini menetapkan besarnya retribusi yang dikenakan bagi setiap orang yang memasuki tempat rekreasi dan olahraga, antara lain adalah pantai.
Sedangkan, untuk pantai yang dikelola oleh pihak swasta, pada dasarnya pungutan bayaran ini dimaksudkan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan pantai itu sendiri. Sebagai contoh kita ambil pantai Ancol yang dikelola oleh pihak swasta yakni PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Taman Impian Jaya Ancol.
Tarif masuk adalah hal yang wajar karena merupakan kontraprestasi dari kenyamanan dan kenikmatan yang diperoleh pengunjung atas pengelolaan yang dilakukan, seperti halnya jalan tol. Kewajaran ini juga didukung dengan UU Kepariwisataan dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.Dalam peraturan tersebut, Ancol diberi kewenangan memungut bayaran demi peningkatan kualitas dan pelayanan. Peraturan tersebut mengklasifikasikan kawasan Pantai Ancol sebagai kawasan yang berbentuk pariwisata. Sebagai kawasan tujuan wisata, pengelola harus mampu meningkatkan mutu dan produk yang memiliki daya saing.
Selengkapnya, cekidot ya gan
Mengapa Berwisata ke Pantai Harus Membayar?
2. Ganti Rugi Kalau Bagasi Hilang
Bagaimana jika bagasi kita hilang atau rusak? Apakah maskapai penerbangan akan bertanggung jawab?
Dalam ketentuan internasional yaitu Pasal 22 Konvensi Warsawa 1929 tentang Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International by Air, tanggung jawab perusahaan penerbangan atas bagasi pesawat dibatasi hanya mencapai 250 francs per kilogram.
Sedangkan dalam ketentuan hukum Indonesia, masalah pertanggungjawaban pengangkut diatur secara mendetail dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”). Menurut Pasal 5 ayat (1) Permenhub 77/2011, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, ditetapkan sebagai berikut:
a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Bagasi tercatat baru dianggap hilang, apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan. Sedangkan, bagi penumpang dengan bagasi tercatat yang belum ditemukan namun belum dapat dinyatakan hilang karena belum melewati masa 14 (empat belas) hari, maka pengangkut wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.
Lebih lanjut, baca artikel ini ya: Ketentuan Ganti Kerugian Jika Bagasi Hilang atau Rusak di Pesawat
3. Tanggung Jawab Pengelola Kalau Kecelakaan
Lagi asyik menikmati obyek wisata, eh tiba-tiba kena musibah kecelakaan. Ada gak sih perlindungan hukum bagi wisatawan yang mengalami kecelakaan di lokasi obyek wisata? Siapa yang harus bertanggungjawab apabila itu terjadi? Begini penjelasannya, Gan:
Pada dasarnya wisatawan berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Di sisi lain, pengusaha pariwisata berkewajiban untuk memberikan kenyamanan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi. Jika terjadi kecelakaan di lokasi objek wisata dan bukan karena kesalahan wisatawan, maka yang bertanggung jawab adalah penyelenggara pariwisata.
Ada contoh kasusnya nih plus langkah hukum yang dapat dilakukan jika memang kecelakaan wisatawan disebabkan oleh kelalaian pengelola tempat wisata dalam membangun tempat wisata yang aman dan kondusif bagi wisatawan. Cekidot aja di sini, Gan:
Tanggung Jawab Pengelola Tempat Wisata Jika Terjadi Kecelakaan
4. Hati-Hati Pungli
Pernah mengalami hal seperti ini? Agan dimintai pungli saat berada di tempat wisata. Sepertinya menjengkelkan banget ya gan. Apalagi kalau pungli yang diminta sampai menguras kocek.
Jadi begini gan. Khusus di tempat wisata publik, seperti pantai, sebenarnya ada ketentuan yang mengatur soal besaran tarif masuk. Ini biasa disebut dengan retribusi. Ketentuan yg tertuang di peraturan daerah ini bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Pengunjung lokasi wisata berhak mendapatkan tanda bukti pembayaran retribusi masuk lokasi wisata tersebut. Jika petugas lokasi wisata tak mau memberikannya, ada kemungkinan dia memasang pungli. Atas hal ini, agan bisa menyampaikan keluhan kepada dinas pariwisata setempat.
Tapi terkadang juga ada sekelompok masyarakat yang dengan paksaan atau bahkan ancaman meminta pengunjung untuk membayar sejumlah uang. Kalau ini sudah lain cerita gan. Jangan ragu lapor ke polisi terdekat ya.
Lebih lengkap, silakan baca artikel ini aja gan:
Langkah menghadapi pungutan liar di tempat wisata
5. Ngasih KTP ke Hotel, Wajib Ngga Sih?
Buat agan-agan yang sering liburan dan nginep di hotel pasti tau banget nih kalau pihak hotel hampir pasti minta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita buat jaminan atau sekedar difotocopy oleh mereka. Yang suka jadi pertanyaan kita, sebenernya kita wajib ngga sih nyerahin KTP itu? Betul ngga tuh, Gan?
Berdasarkan penelusuran hukumonline sih ngga ada tuh, Gan, peraturan yang secara eksplisit mengatur tentang kewajiban seseorang untuk memberikan KTP kepada resepsionis saat menginap di hotel. Yang ada itu sekedar pemeriksaan identitas tamu aja sebagai bagian dari sistem manajemen pengamanan hotel untuk menghindari risiko.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No.: PM.106/PW.006/MPEK/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel (“Permen Pariwisata 106/2011”).
Sesuai sama hal tersebut, dikutip dari page http://www.indonesiahotelsonline.com dikatakan tujuan diberikannya KTP semata-mata untuk keperluan pendataan identitas tamu yang menginap di hotel, untuk menghindari penipuan identitas, atau mengurangi penyalahgunaan kartu kredit untuk kepentingan pembayaran penginapan di hotel yang bersangkutan.
Agak berbeda sama bule alias Warga Negara Asing, kalau mereka menginap di hotel di Indonesia mereka memang harus menyerahkan kartu identitasnya kepada pihak hotel/penginapan. Hal ini tercermin dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian)
Informasi lengkap mengenai kewajiban ngasih KTP ini bisa agan baca di:
Dasar Hukum Kewajiban Memberikan KTP Saat Menginap di Hotel
Nah, itu dia gan aspek hukum soal liburan yang perlu agan-aganwati tau. Siapa tau nih masih asik di tengah-tengah liburan, semoga bisa menjadi artikel yang membantu.
Sumber : Kaskus / hukumonline.com
Belum ada Komentar untuk "[Dasar Hukum] Buat Agan Yang Masih Liburan, Perhatiin Hal-Hal Ini Ya"
Posting Komentar